Dalam rangka penyajian dan pengungkapan saldo uang persediaan di neraca dalam laporan keuangan kementerian negara/lembaga, perlu dilakukan pnyesuaian-penyesuaian sebagai akibat dari kegiatan antara lain
a.Bunga dan jasa giro rekening bendahara pengeluaran yang belum disetor ke kas negara pada tanggal neraca bagi satuan kerja yang belum menerapkan treasury national pooling(TNP)
b.Pungutan pajak yang belum disetor ke kas negara pada tanggal neraca
c.Pendapatan hibah langsung berupa uang yang ditampung di rek bend pengeluaran
d.pengembalian belanja yang belum disetorkan ke kas negara
e.Dana yang berasal dari SPM LS kepada bendahara pengeluaran seperti uang honor atau SPPD yang belum dibayarkan
Pada Peraturan Menteri Keuangan No:91/PMK.05/2007 tentang BAS belum ada akun neraca untuk membukukan transaksi tsb,oleh karenanya diadakan penambahan akun neraca untuk membukukan transaksi sbgmana tersebut diatas sebagai berikut
a.111821 nama akun Kas lainnya di bendahara pengeluaran
Adapun jurnal standar untuk membukukan saldo kas pada bendahara pengeluaran selain uang persediaan adalah
untuk point a,b,c,dan d
111821 Kas lainnya di bendahara pengeluaran Rp.xxxxxx
212411 Pendapatan yang ditangguhkan Rp.xxxxxxx
untuk point e
111821 Kas lainnya di bendahara pengeluaran Rp.xxxxxxx
211291 Utang kepada pihak ketiga lainnya Rp.xxxxxxx
Masih bingung? hub customer service kppn anda
KEMBALI