Home
 
   

 


Pertanyaan : Bagaimanakah Tatacara Pembayaran Tunjangan Umum?

Jawaban :

sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-26/PB/2006 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Anggota Tentara Nasional Indonesia,dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penhentian Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:

•  Pemberian Tunjangan Umum

•  Terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mendapatkan Tunjangan Jabatan Struktural, Tunjangan Fungsional, dan Tunjangan Lain yang dipersamakan dengan Tunjangan Jabatan, tidak diberikan Tunjangan Umum maupun Tambahan Tunjangan Umum, walaupun penghasilan Pegawai yang bersangkutan belum mencapai jumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);

•  Kepada Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Anggota Tentara Nasional Insonesia (TNI) yang tidak mendapatkan Tunjangan Umum sebesar Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) tanpa Tambahan Tunjangan Umum, walaupun penghasilan Anggota Polri/TNI yang bersangkutan belum mencapai jumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);

•  Berbeda dengan lingkungan PNS, di lingkungan Polri dan TNI tidak dikenal tunjangan lain yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan structural maupun tunjangan fungsional;

•  Bagi PNS yang memiliki Tunjangan Kompensasi Kerja Yaitu:

•  Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Rasiasi (Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1995)

•  Tunjangan Kompensasi Kerja bagi Pegawai Negeri yang Ditugaskan di Bidang Persandian (Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2001)

•  Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2004)

•  Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis bagi PNS di lingkungan Arsiip Nasional Pepublik Indonesia ( Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2005 );

•  Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2005)

•  Jenis jabatan fungsional dan jabatan lain yang dipersamakan bagi PNS,dan jabatan fungsional bagi Anggota Polri dan Anggota TNI dapat dilihat pada lampiran I,II dan III surat ini;

•  Bagi PNS anggota Polri/TNI yang menerima tunjangan di luar daftar tunjangan dalam lampiran surat sebagaimana dimaksud pada angka 5 ( lima ),diberikan Tunjangan Umum;

•  Pagu untuk Pembayaran Tunjangan Umum PNS dialokasikan dalam DIPA Satker yang bersangkutan yaitu Belanja Pegawai dan Tunjangan PNS dalam BKPK 5111, dan Belanja Pegawai dan Tunjangan Anggota TNI/Polri dalam BKPK 5112.

•  Pembayaran Runjangan Umum dapat disediakan perkiran pagu dananya pada MAK dimaksud pada angka 7 dengan menggeser sebagian pagu dana Gaji Pokok.

•  Penghentian Pemberian Tunjagan Umum bagi PNS

•  Pembayaran Tunjangan Umum dihentikan apabila PNS bersangkutan;

•  Menerima Tunjangan Jabatan Struktural atau Tunjangan Jabatan Fungsional;

•  Menerima tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan;

•  Menjalani cuti besar atau cuti diluar tanggungan Negara;

•  Berhenti sebagai PNS;

•  Diberhentikan dari jabatan organic;

•  Diberhentikan sementara dari jabatan negeri;

•  Menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun;

•  Menjalani masa uang tunggu;

•  Menjalani tugas belajar lebih dari 6(enam) bulan;

•  Dijatuhi hukuman disilplin berupa pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

•  Khusus bagi PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan , Tunjangan Umum dihentikan terhitung mulai bulan ketujuh. Tunjangan Umum dibayarkan kembali setelah PNS yang bersangkuktan dinyatakan telah melaksanakan tugas kembali oleh pejabat yang berwenang.

•  PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat,tidak atas permintaan sendiei tatu pemberhentian tidak dengan dormat sebagai PNS, walaupun kemudian mengajukan bandingan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK), pemberian Tunjangan Umum tetap dihentikan.

•  Tunjangan Umum yang dihentikan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas,dapat dibayarkan kembali setelah ada keputusan BAPEK yang meringankan hukuman menjadi hukuman disiplin selain pemberhentian, dan dinyatakan telah melaksanakan tugas oleh pejabat yang berwenang.

•  Penghentian Pemberian Tunjangan Umum bagi PNS yang menjalani cuti besar atayu cuti di luar tanggungan Negara berlaku dimulai pada bulan berikutnya menjalani cuti. Apabila cuti tersebut dijalani mulai tanggal 1, maka Tunjangan Umum dihentikan mulai bulan itu juga. Khusus bagi PNS wanita yang menjalani cuti di luar tanggungan negtara untuk persalinan anak ke-4 (empat) dan seterusnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan, maka selama menjalani cuti di luar tanggungan Negara yang bersangkutan tidak menerima penghasilan (gaji dan tunjangan umum). Gaji dan tunjangan umum dibayarkan kembali mulai bulan berikutnya setelah yang bersangkutan selesai menjalani cuti di luar tanggungan Negara untuk persalinan anak.

• Penghentian Pemberian Tunjangan Umum bagi anggota Polri dan anggota TNI

Penghentian Pemberian Tunjangan Umum bagi anggota Polri dan anggota TNI dilaksanakan sesuai ketentuan dilingkungan Polri dan TNI.

Pertanyaaan : Bagaimanakah pengakuntansian belanja sosial dan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (MAK) dalam pencatatannya.

Jawab :

Kendala utama yang terkait dengan pengakuntansian belanja sosial adalah penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (MAK) dalam pencatatannya. Seperti diketahui bahwa belanja bantuan sosial menggunakan kode mata anggaran pengeluaran 57XXXX. Akan tetapi karena realisasi bantuan sosial tersebut memiliki tujuan yang bervariasi maka pencatatannya cukup beragam, yaitu dapat menggunakan MAK 52XXXX, 53XXXX, atau 56XXXX. Metode pengakuntansian yang tepat dalam belanja sosial perlu dipahami secara komprehensif oleh setiap satker di lingkungan kementrian negara/lembaga untuk mendukung keandalan pelaporan keuangan dan pencapaian kinerja pengeluaran pemerintah. Bantuan sosial pada dasarnya adalah transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Bantaun sosial dapat langsung diberikan kepada anggota masyarakat dan/atau lembaga kemasyarakatan termasuk di dalamnya bantuan untuk lembaga non pemerintah bidang pendidikan dan keagamaan. Beberapa program bantuan sosial yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah adalah pemberian dana Program Kompensasi Pengurangan Subsidi (PKPS) BBM, Bantuan Operasi Sekolah (BOS), dan bantuan sosial kepada lembaga-lembaga peribadatan.

Meskipun klasifikasi belanja bantuan sosial memilki kode MAK tersendiri, tetapi pencatatan bantuan sosial dihasilkan dari jenis belanja lainnya seperti belanja barang, belanja modal, dan hibah selain dari bantuan sosial itu sendiri. Hal ini sejalan dengan salah satu prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan (PP No. 24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan) yaitu substance over form (substansi mengungguli bentuk formal), yang mengakibatkan kategorisasi suatu belanja ke dalam belanja bantuan sosial lebih ditentukan oleh tujuan belanja tersebut dan bukan semata-mata oleh MAK di mana belanja tersebut dialokasikan. Dengan demikian jika terdapat pengeluaran atas pengadaan barang/jasa yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan risiko sosial dan tidak bersifat terus menerus, maka belanja tersebut dikelompokkan ke dalam belanja bantuan sosial.

Sedangkan apabila pengadaan tersebut tidak bertujuan melindungi masyarakat dari kemungkinan risiko sosial tetapi diserahkan juga kepada masyarakat di mana sudah ditentukan peruntukannya, tidak bersifat wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus-menerus, maka belanja tersebut dimasukkan dalam kelompok hibah.

Secara umum, karakteristik kelompok belanja bantuan sosial adalah sebagai berikut:

•  Pengeluaran kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadi risiko sosial;

•  Mempunyai tujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat;

•  Sifatnya tidak terus menerus dan selektif.

Dengan demikian, secara ringkas belanja batuan sosial merupakan pengeluaran pemerintah dalam bentuk uang/barang atau jasa kepada masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang sifatnya tidak terus-menerus dan selektif.

Berdasarkan karakteristik tersebut, kategorisasi suatu belanja ke dalam bantuan sosial dapat dijustifikasi. Sebagai contoh apabila terdapat pengadaan barang/jasa yang memenuhi kriteria belanja modal tetapi bertujuan untuk diserahkan kepada masyarakat, maka belanja tersebut tidak dikelompokkan sebagai belanja modal, tetapi sebagai persediaan.

Pertanyaan : Bagaimanakah perlakuan penerimaaan kembali dan pengembalian pendapatan?

Jawab :

Sebelumnya harus jelas dulu apakah yang disebut penerimaan kembali dan penerimaan pendapatan. Pendapatan adalah seluruh Kas yang diterima di Kas Negara baik yang bersumber dari Penerimaan Pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Sedangkan pengembalian pendapatan adalah Pengeluaran Kas Negara yang terjadi karena adanya pengembalian terhadap pendapatan, yang perlakuannya mengurangi pendapatan yang sudah diterima. Seluruh belanja yang dikembalikan ke Kas Negara dimana perlakuannya mengurangi pengeluaran belanja yang sudah dilakukan (untuk tahun berjalan). Untuk pengembalian belanja tahun anggaran yang lalu diakui sebagai pendapatan lain-lain.

Pertanyaan : Validasi apa yang dijadikan pedoman bahwa setoran penerimaan Negara sudah sah?

Jawab:

Setiap transaksi penerimaan negara harus mendapat NTPN . Pengakuan Penerimaan Negara jika sudah mendapa t NTPN dan masuk ke Rekening Kas Negara . Terdapat beberapa macam validasi yaitu NTPN dan NTB = validasi penerimaan via Bank , NTPN dan NTP = validasi penerimaan via Pos , dan NTPN dan NPP = validasi penerimaan dari potongan SPM .

Pertanyaan : Apakah disetiap bank orang dapat menyetorkan pajak dalam rangka memenuhi kewajibannya?

Jawab:

Pembayaran dapat dilakukan setiap saat melalui Bank/Pos Persepsi yang terhubung MPN . Pelunasan kewajiban oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor/Bendahara Penerimaan diakui saat tanggal pembayaran

Pertanyaan : Bagaimanakah kaitan kerja antara KPPN dan Bank Persepsi?

Jawab:

Bank/Pos me lapor k an penerimaan negara ke KPPN setempat setiap hari . Bank/Pos dapat menerima setoran, dengan mengkredit rekening kas negara pada Bank/Pos C abang lain . Bank/Pos yang menerima setoran melaporkan penerimaan negara termasuk yang diterima Bank/Pos C abang lain ke KPPN . Bank/Pos dapat menggunakan Aplication Service Provider (ASP) atas persetujuan DJPBN. Bank/Pos bertanggungjawab dan menanggung biaya penggunaan jasa ASP